Status Pekerjaan di KTP Asal Isi? Hati-hati Sistem Pajak Baru DJP Bakal Bongkar Profil Asli Anda
12 July 2026 | Oleh Admin
Bagi sebagian besar masyarakat, mengisi kolom status pekerjaan saat membuat atau memperbarui KTP sering kali dianggap sebagai formalitas belaka. Banyak yang memilih status "Belum Bekerja" atau "Mengurus Rumah Tangga" dengan berbagai alasan, mulai dari kepraktisan hingga ketakutan akan beban administratif.
Namun, di era digitalisasi perpajakan saat ini, tindakan tersebut bisa menjadi bumerang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap meluncurkan sistem inti perpajakan baru atau Coretax System. Salah satu fitur unggulan dari sistem baru ini adalah integrasi data NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara penuh sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Bagaimana DJP Mendeteksi Profil Asli Anda?
Dengan terintegrasinya data kependudukan dari Ditjen Dukcapil dengan sistem DJP, seluruh data profil Anda akan saling terhubung secara otomatis. Apabila di dalam KTP Anda terdaftar sebagai "Mengurus Rumah Tangga" namun memiliki aliran transaksi keuangan aktif, kepemilikan aset bernilai tinggi, atau terdaftar sebagai pemilik saham di sebuah perusahaan, sistem AI dari Coretax akan langsung mendeteksi adanya ketidaksesuaian (discrepancy).
DJP dapat melakukan pencocokan profil (*profiling*) dengan data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga (ILAP) seperti perbankan, BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Samsat.
Langkah Antisipasi yang Harus Dilakukan
Untuk menghindari pemanggilan klarifikasi berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari kantor pajak, ada baiknya Anda mulai merapikan data administratif Anda:
- Sesuaikan status pekerjaan di KTP dengan kondisi riil Anda saat ini.
- Laporkan seluruh aset dan sumber penghasilan Anda secara jujur di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak profesional apabila Anda memiliki struktur aset atau bisnis yang kompleks guna memastikan kepatuhan yang benar.
Keterbukaan informasi dan integrasi data saat ini menuntut setiap wajib pajak untuk lebih sadar dan tertib dalam mengelola administrasi hukum maupun perpajakan pribadi mereka.